Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina). Cara Islam Mengaturnya!

Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina). dan Cara Islam Mengaturnya! akan anda temukan di sini, berdasarkan dalil ayat Al-Qur'an, hadis Nabi dan pendapat mazhab yang lazim dijadikan sebagai dasar dalam menjawab permasalahan agama.

Jika anda punya pacar atau calon istri tapi ternyata sebelum menikah diketahui kalau dia pernah berzina pastinya membuat bingung dan tidak tahu apa yang akan dilakukan, apakah hubungan tersebut diteruskan atau berhenti sampai di situ. Nah, 2 alasan ini bisa menjadi tuntunan untuk selanjutnya kamu memutuskan boleh tidaknya :

1.  Haram menurut surah An-Nur ayat 3, kecuali telah bertobat.


hukum menikah dengan perempuan yang pernah berzina
Dalam ayat di atas disebutkan ungkapan balagah kalau seorang perempuan atau laki-laki yang telah berzina hanya boleh dinikahi oleh wanita atau pria yang pernah melakukan hal demikian. Dengan kata lain Al-Qur'an berpesan bahwa jangan kamu menikahi orang yang demikian karena hal tersebut diharamkan. Keculai kalau ia telah betul2 bertobat.

Tuntunan agama di atas juga menjadi semacam tindakan preventif agar setiap orang tidak dengan mudah melakukan hal terlarang tersebut karena jika tidak ia akan menjadi haram untuk muslim/ah yang masih suci.

2.  Menurut Imam Syafii sah dan boleh.

Imam Syafi'i memahami dalil di atas dalam konteks khusus itulah sebabnya beliau menafsirkan lain ayat tersebut. Terlebih lagi dalam pendapat lain mengatakan bahwa landasan tersebut telah di nasakh dengan yang lain.

Pendapat ke dua di atas juga mengambil sebuah hadis yang meriwayatkan tentang seorang yang mengeluh ke pada nabi karena Istrinya suka menggoda pria lain. Dan Rasulullah pun memerintahkannya untuk menceraikannya, tapi ia berkata kalau masih menyayanginya sehingga dijawb lagi oleh Rasul kalau begitu tidak usah kamu ceraikan. Dengan alur riwayat ini banyak yang menangkap bahwa kalau sekiranya dilarang tentu nabi tidak akan mengizinkannya untuk mempertahankan rumah tangganya. Jangan lupa baca Asbabunnuzul Lenkap

Hemat penulis tentang hukum menikah dengan perempuan yang pernah berzina : Bagi saya lebih baik merujuk pada ayat yang mengharamkannya untuk mengambil jalan amannya. Karena kalau pun di dasarkan pada hadis di atas tidaklah terlalu jelas apakah wanita tersebut memang pernah melakukan perbuatan hingga layaknya pasangan atau tidak, sehingga jika ingin lebih hati2 maka lebih baik cari yang lain saja toh ada banyak pilihan yang disediakan tuhan untuk kita. Luangkan membaca Dasar Hukum Cerai/talak
Facebook Twitter Google+

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

×
Back To Top