Talak / Cerai Dalam Islam. Cara, Hukum dan Jenisnya!

Talak / Cerai Dalam Islam. Cara, Hukum dan Jenisnya! - Perceraian atau talak sebenarnya suatu tindakan hukum yang tidak pernah direncanakan sebelumnya oleh suami istri pada sebelum dan awal pernikahan, tapi umumnya persoalan seperti ini mucul saat perjalanan rumah tangga telah berjalan sekian tahun, namun tidak menutup kemungkinan dapat terjadi dalam hitungan bulan setelah resepsi dilaksanakan. Penyebabnya terkadang karena masalah sepeleh dan kadang juga akibat perkara besar seperti karena salah satu pasangan selingkuh atau mungkin tersangkut maslah hukum yang menyebabkan kehidupan bersama harus diakhiri antara keduanya.

Dampak dari putusnya hubungan dari sebuah pasangan tidak hanya mengakhiri pertalian antara suami dan istri tapi banyak hal yang berkaitan dengan kehidupan merka, di antaranya adalah status dan kelangsungan pemeliharaan anak yang tentunya tergangu, hubungan antara dua keluarga besar serta kepemilikan harta yang awalnya dimiliki berdua. Oleh karena itu sedapat mungkin perceraian dihindari dan dipikirkan matang2 sebelum melakukannya karena akan memberi efek yang sangat masiv untuk semua hal yang terkait dengannya. Untuk itu, beberapa hal yang perlu diketahui menyangkut persoalan ini :
Talak / Cerai Dalam Islam. Cara, Hukum dan Jenisnya!

Hukum Jenis dan Cara Melakukan Perceraian

Hukum Talak

Dalam Islam perceraian tidaklah didasarkan pada satu bentuk konsekuensi hukum melainkan sifatnya relative, tergantung situasi dan keadaan yang terjadi pada salah satunya, antara suami dan istri.
Perhatian! Sebelum membaca semua jenis aturannya di bawah pastikan anda camkan bahwa riwayat yang menyebutkan bahwa “Perbuatan baik yang paling dibenci di sisi Allah adalah Talak” ini bukanlah dalil untuk mensahkan perpisahan pasangan, sebab jika dilakukan dengan cara akal-akalan, seperti karena si laki-laki punya wanita dambaan lain atau hanya karena bosan pada istrinya yang sekarang, hal tersebut otomatis tidak menjadi halal lagi dan akan menjadi haram hukumnya dan janji pernikahan yang diucapkan pada waktu akad nikah yang menyebutkan akan setia dalam segala kondisi senang dan susah akan dipertanggungjawabkan diakhirat nanti. Sejatinya, setiap janji adalah utang dan setiap utang harus dipenuhi.

1.  Wajib.

Jika pihak pengadilan maupun keluarga tidak dapat mendamaikan antara kedua belah pihak atau pun perwakilan dari keluarga masing-masing tidak menemui jalan keluar untuk mendamaikan mereka maka pengadilan dapat berpendapat kalau talak tersebut lebih baik dilakukan. Jika ini tidak dilaksanakan dan membuat istri tertekan atau tersiksa dalam menjalani kehidupan maka suami akan berdosa.

2.  Haram

Jika istri sedang haid, hamil, ketika salah satunya sedang sakit keras, menceraikan istri dengan talak tiga langsung, ataupun sebagaimana disebutkan pada paragraph dengan tanda Perhatian! Di atas.

3.  Sunnah

Apabila sang suami tidak dapat lagi memberi nafkah lahir maupun batin ke pada istri atau istri tidak dapat memenuhi nafkah batin suami maka sunnah melakukan talak. Ini artinya tidak serta merta harus terjadi kalau keadaan rumah tangga mengalami hal semacam ini karena namanya cobaan sewaktu-waktu dapat berakhir, terlebih lagi dalam janji nikah kita sudah menyebutkan akan setia dalam segala kondisi. Selain itu, jika istri tidak bisa menjaga diri dari hal2 yang menodai kesucian pernikahan juga dapat dilakukan dengan pertimbagan yang matang.

4.  Makruh

Seorang suami menceraikan isterinya yang dikenal baik, memiliki akhlak yang mulia serta memiliki pengetahuan tentang keagamaan yang cukup.

5.  Mubah

Dirasakan oleh istri bahwa pada suaminya atau sebaliknya mengalami lemah syahwat atau atau istri telah putus masa haidnya. Namun inilah hukum yang sangat jarang dilakukan karena jika terjadi dengan alasan sepeleh seperti ini akan mendapat kecaman dari banyak pihak terutama keluarga yang menganggap bahwa pernikahan yang dilakukannya hanya main-main saja.

Langkah Cara Melakukan Perceraian Dipengadilan


Bagi suami maupun istri yang menghendaki terjadi perceraian maka dapat merujuk pada beberapa tahapan atau proses yang telah disebutkan dalam undang-undang sebagai berikut :
  1. Proses Cerai Talak Suami
  2. Proses Cerai Gugat Istri

Kami berharap ulasan ini bermanfaat untuk semua pengunjung setia Cara Master. Jangan lupa belajar cara pasang Google Plus di blog
Facebook Twitter Google+

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

×
Back To Top