Artikel mengenai pembahasan perbedaan antara koperasi dan bank ini saya dasarkan atas pengalaman saya pernah bekerja di bank dan koperasi, selain ilmu yang saya ketahui mengenai kedua lembaga keuangan ini. Yang paling menonjol pada kedua lembaga di atas adalah pada hal institusi dan produknya yang mana masing-masing dibedakan berdasarkan pendiriannya.
Koperasi sendiri adalah lembaga keuangan yang bidang usahanya adalah mengumpulkan simpanan masyarakat yang kemudian menyalurkannya lagi kemasyarakat dengan adanya selisih bunga atau bagi hasil dalam koperasi syariah atau yang lebih kita kenal dengan BMT (Baitul Maal wat Tamwil). Nah selanjutnya bagaimana dengan Bank? Asal anda tahu bank pun demikian, ia juga mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman yang juga kalkulasinya kurang lebih sama. Hanya saja yang membedakan antara keduanya adalah, koperasi didirikan atas persetujuan dan naungan dinas Koperasi sedangkan bank oleh Bank Indonesia.
Sebelumnya : Cara Sederhana Menggunakan Internet Banking BCA
Mengenai dana yang mereka terima sebenarnya hampir dibilang sama alurnya, hanya sajakalau koperasi menamainya dengan simpanan, sedangkan bank menamainya Tabungan, sedangkan soal segala yang menyangkut dengannya hampir sama, mulai dari cara mereka memberi pinjaman yang tetap melakukan survei dan menyaratkan jaminan bagi setiap nasabahnya.
Yang berbeda antara koperasi dan bank ada pada laporan akhir tahunnya, yang mana koperasi wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan yang mengundang nasabah dengan jumlah simpanan tertentu, pastinya yang lebih besar, sedangkan pada Bank tidak ada hal demikian melainkan hanya melapokan pendapatan yang terakumulasi selama setahun serta bagi hasil yang harus diberikan pada nasabahnya. Satu hal lagi yang berbeda, dalam Rapat Anggota Tahunan seorang anggota koperasi berhak bersuara terhadap keputusan yang diambil dalam rapat sedang dalam bank nasabah sama sekali tidak mempunyai wewenang demikian.
Selanjutnya : Kartu Kredit Mandiri dan BSM
Demikian ulasan singkat soal Perbedaan Koperasi dan Bank di atas. Apa yang saya paparkan didasarkan pada pengalaman pernah bekerja pada kedua lembaga di atas. Baca juga : Simulasi Keredit Bank BRI dan Bank BNI.
Koperasi sendiri adalah lembaga keuangan yang bidang usahanya adalah mengumpulkan simpanan masyarakat yang kemudian menyalurkannya lagi kemasyarakat dengan adanya selisih bunga atau bagi hasil dalam koperasi syariah atau yang lebih kita kenal dengan BMT (Baitul Maal wat Tamwil). Nah selanjutnya bagaimana dengan Bank? Asal anda tahu bank pun demikian, ia juga mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman yang juga kalkulasinya kurang lebih sama. Hanya saja yang membedakan antara keduanya adalah, koperasi didirikan atas persetujuan dan naungan dinas Koperasi sedangkan bank oleh Bank Indonesia.
Sebelumnya : Cara Sederhana Menggunakan Internet Banking BCA
Mengenai dana yang mereka terima sebenarnya hampir dibilang sama alurnya, hanya sajakalau koperasi menamainya dengan simpanan, sedangkan bank menamainya Tabungan, sedangkan soal segala yang menyangkut dengannya hampir sama, mulai dari cara mereka memberi pinjaman yang tetap melakukan survei dan menyaratkan jaminan bagi setiap nasabahnya.
Yang berbeda antara koperasi dan bank ada pada laporan akhir tahunnya, yang mana koperasi wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan yang mengundang nasabah dengan jumlah simpanan tertentu, pastinya yang lebih besar, sedangkan pada Bank tidak ada hal demikian melainkan hanya melapokan pendapatan yang terakumulasi selama setahun serta bagi hasil yang harus diberikan pada nasabahnya. Satu hal lagi yang berbeda, dalam Rapat Anggota Tahunan seorang anggota koperasi berhak bersuara terhadap keputusan yang diambil dalam rapat sedang dalam bank nasabah sama sekali tidak mempunyai wewenang demikian.
Selanjutnya : Kartu Kredit Mandiri dan BSM
Demikian ulasan singkat soal Perbedaan Koperasi dan Bank di atas. Apa yang saya paparkan didasarkan pada pengalaman pernah bekerja pada kedua lembaga di atas. Baca juga : Simulasi Keredit Bank BRI dan Bank BNI.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.