Kepanjangan dari BPJS

BPJS adalah kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang fungsinya sama dengan asuransi. Namun, yang membedakan BPJS dengan asuransi komersial lainnya adalah adanya istilah PBI, yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang mana ini berlaku bagi masyarakat yang kurang mampu.

BPJS sendiri adalah nama baru dari ASKES atau Asuransi Kesehatan yang juga merupakan badan usaha milik pemerintah yang kemudian diganti namanya karena adanya penggantian sistem pelayanan di dalamnya.

Adapun bagi pekerja dan pegawai, seperti PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN dan lain sebagainya mereka wajib mendaftar sebagai peserta BPJS, baik didaftarkan melalui instansi maupun secara perorangan, dan biasanya irannya selain dibayarkan dari gaji mereka sendiri, juga ada tanggungjawab dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja untuk membantu membayarkan beberapa persen dari tagihan bulannya.


Hal lain yang perlu diperhatikan ketika memiliki kartu BPJS adalah dimana setiap orang harus terlebih dahulu melakukan periksa atau pengobatan melalui klink atau dokter yang telah ia pilih sendiri sebelumnya saat mendaftar menjadi peserta dan tidak boleh langsung ke rumah sakit sebelum mendapat surat rujukan dari dokter praktek yang bersangkutan.

Fakta lain soal BPJS adalah dimana seseorang dapat melakukan pendaftaran secara online via internet maupun offline atau dengan datang ke kantor, selama syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dipenuhi oleh calon pendaftar.
Facebook Twitter Google+

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

×
Back To Top