Bagi mahasiswa jurusan seni atau bagi yang berprofesi sebagai pelukis dan lainnya perlu kiranya membaca Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa/Hidup agar tak menyesal dikemudian hari. Saudaraku yang seagama, setiap orang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban dari apa yang telah diperbuatnya, termasuk jika ia pernah membuat patung atau menggambar karakter yang bentuk dan rupanya seperti ciptaan yang bernyawa, untuk itu mari kita renungkan ulasna berikut ini.
Gambar bernyawa yang dilarang dipajang sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis adalah hewan atau manusia, dan bukan yang tidak bernyawa seperti pohon, batu dan selainnya yang tak mempunyai ruh. Jika seandainya gambar yang kita buat dalam bentuk utuh maka beberapa pendapat mengatakan bahwa salah satu bagian tubuhnya sebaiknya dihapus, seperti kepala, karena bagian tersebutlah yang membuat makhluk bisa hidup dan dikatakan bernyawa.
Sebelumnya :
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang intinya menyebut bahwa Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar makhluk bernyawa.
At-Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa Nabi saw. melarang gambar di dalam kediaman seseorang dan juga melarang membuat gambar.
Dalam HR. Muslim nomor 969 juga disebut yang maknanya bahwa Nabi saw. melarang membiarkan adanya gambar bernyawa kecuali pemiliknya menghapusnya dan jika ia menguburkanny a hendaklah meratakannya.
Demikian halnya ketika Rasulullah hendak masuk ke dalam Ka’bah dan mendapati ada gambar di dindingnya, maka beliau pun memerintahkan menghapusnya.
Hal yang serupa pernah juga terjadi pada Aisyah ra. yang mana dalam rumah beliau terdapat tirai yang padanya ada gambar makhluk, lalu ketika Nabi saw. melihatnya muka beliau berubah (marah) dan akhinya menarik-nariknya hingga tirau tersebut putus lalu bersabda bahwa orang yang paling berat siksanya di hari Kiamat adalah yang orang yang menyerupakan makhluk-Nya atau dalam artian membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan-Nya yang mempunyai ruh. (lihat HR. Bukhari nomor 5954)
Lainnya : Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan
Ulasan panjang soal Hukum memasang gambar Makhluk Hidup kami dasarkan dari Hadis nabi yang sebelumnya telah ditulis oleh Rumasyho.com yang tentunya tidak didasarkan oleh pendapat penulis sendiri sehingga layak dijadikan pertimbangan sebelum melakukan hal yang dilarang tersebut agar di hari Kemudian tidak menjadi penyesalan.
Gambar bernyawa yang dilarang dipajang sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis adalah hewan atau manusia, dan bukan yang tidak bernyawa seperti pohon, batu dan selainnya yang tak mempunyai ruh. Jika seandainya gambar yang kita buat dalam bentuk utuh maka beberapa pendapat mengatakan bahwa salah satu bagian tubuhnya sebaiknya dihapus, seperti kepala, karena bagian tersebutlah yang membuat makhluk bisa hidup dan dikatakan bernyawa.
Sebelumnya :
- Bacaan Bilal sebelum / setelah salat Tarwih dan Witir
- Talak / Cerai Dalam Islam. Cara, Hukum dan Jenisnya!
Dalil mengenai Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa di Rumah
Ada banyak sekali riwayat yang menyebutkan tentang pelarangan ini yang diriwayatkan oleh berbagai perawi.Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang intinya menyebut bahwa Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar makhluk bernyawa.
At-Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa Nabi saw. melarang gambar di dalam kediaman seseorang dan juga melarang membuat gambar.
Dalam HR. Muslim nomor 969 juga disebut yang maknanya bahwa Nabi saw. melarang membiarkan adanya gambar bernyawa kecuali pemiliknya menghapusnya dan jika ia menguburkanny a hendaklah meratakannya.
Demikian halnya ketika Rasulullah hendak masuk ke dalam Ka’bah dan mendapati ada gambar di dindingnya, maka beliau pun memerintahkan menghapusnya.
Hal yang serupa pernah juga terjadi pada Aisyah ra. yang mana dalam rumah beliau terdapat tirai yang padanya ada gambar makhluk, lalu ketika Nabi saw. melihatnya muka beliau berubah (marah) dan akhinya menarik-nariknya hingga tirau tersebut putus lalu bersabda bahwa orang yang paling berat siksanya di hari Kiamat adalah yang orang yang menyerupakan makhluk-Nya atau dalam artian membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan-Nya yang mempunyai ruh. (lihat HR. Bukhari nomor 5954)
Lainnya : Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan
Pandangan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin tentang Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa
Beli mengungkapkan bahwa gambar yang seharusnya dihapus ialah semua gambar yang berbentuk hewan dan manusia. Namun yang diwajibkan untuk dihilangkan adalah wajahnya saja dan badannya masih bisa dibiarkan tersisa. Adapun pada gambar seperti gunung, pohon, batu, matahari dan sejenisnya tidaklah dipersoalkan. Dan jika gambarnya hanya dalam bentuk wajah saja maka tidak mengapa karena ia bukan makhluk secara utuh.Ulasan panjang soal Hukum memasang gambar Makhluk Hidup kami dasarkan dari Hadis nabi yang sebelumnya telah ditulis oleh Rumasyho.com yang tentunya tidak didasarkan oleh pendapat penulis sendiri sehingga layak dijadikan pertimbangan sebelum melakukan hal yang dilarang tersebut agar di hari Kemudian tidak menjadi penyesalan.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.