Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Internet

Belum punya BPJS? Nah berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui internet agar anda bisa langsung menjadi anggotanya secara resmi tanpa bantuan perantara sama sekali. Ini merupakan alternative bagi yang tidak punya waktu untuk datan langsung ke kantornya secar aoffline.

Sebenarny apa sih bedanya kalau kita daftar langsung lewat tellernya dengan menggunakan jaringan internet secara online? Sebenarnya dari segi hasil sama saja, hanya untuk efektifitas baiknya memang tidak datang langsung, selain bebas dari panjangnya antrian juga pengerjaannya lebih cepat karena kita dibantu oleh mesin.

Sebelumnya lihat jg : Agar Tubuh Tetap Bugar dan Sehat, Ini cara Menjaganya!

Syarat Pendaftaran BPJS

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online
  1. Sediakan KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
  2. Jika telah memiliki NPWP, sertakan juga.
  3. Bagi yang telah berumahtangga wajib membawa Kartu Keluarga dan fotocopynya
  4. Karena biasanya butuh konfirmasi pendaftaran layaknya mendaftar Facebook, maka 
  5. dibutuhkan juga email yang masih aktif.
  6. Nomor handphone yang dapat di-call sewaktu2.

Cara Daftar BPJS Kesehatan via Online

  1. Pastikan koneksi internet tersambung, baik dengan modem atau pun speedy.
  2. Buka Browsermu, Mozilla firefox atau google chrome terserah.
  3. Ketik alamat ini, http://bpjs-kesehatan.go.id. – Jangan sampai salah titik ya.
  4. Setelah terbukan websitenya langsung klik aja menu bertuliskan “Layanan Peserta”. Lalu pada bagian2 yang tertera pilih “Pendaftaran Peserta”
  5. Nah barulah halaman untuk mendaftar BPJS secara online terbuka. Pada proses ini tinggal lihat bagian bawah kanan ada tulisan “Pendaftaran” tinggal klik aja.
  6. Barulah kemudian tampil halaman berbetuk form yang berisis kolom2 pendaftaran yang harus diisi. Tinggal isi dengan benar sesuai data sesungguhnya yang anda miliki, di antaranya adalah alamat lengkap, nama sebenarnya, tgl lahir, email valid, no. Hp, dan kantor BPJS dimana kamu akan menerima kartunya nanti.
Catatan : Beberapa pilihan iuran untuk yang non-DPI :
  • Kls. 1 = 59.500 per bln / org
  • Kls. 2 = 42.500 per bln / org
  • Kls. 3 = 25.500 per bln / org
5. Sesudah semua proses pendaftaran dan isi data beres, silahkan save data tadi ke dalam sistem pendaftaran dari BPJS via online. Selanjutnya akan masuk email penyampaian pada alamat email milikmu yang berisi No. Registrasi atau disebut juga Virtual Account Number.

6.  Tinggal print saja formulir pendaftaran yang sudah lengkap dan juga akun virtual yang dimaksud di atas. Nantinya dokumen tersebut akan diminta saat datang ke kantor BPJS kesehatan untuk mengambil kartunya.

7.  Terakhir tinggal datang ke kantor yang kamu pilih saat mendaftar tadi untuk selanjutnya meminta kartu BPJS mu.

Catatan :Dokumen yang dibawa saat datang mengambil kartu BPJS
  • E-KTP yang  asli dan fotokopinya
  • Fotocopy buku nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Foto warna 3 x 4 sebanyak 2 lbr/
  • Lembar akun virtual yang diperoleh setelah mendaftar lewat internet.
  • Formulir yang telah dibuat via online,
8. Sipakan juga uang pembayaran untuk pertama kali saat datang ke kantor.

Seperti inilah proses Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online. Sebelum menggunakan internet usahakan semua data yang akan diimput sudah disediakan demikian juga saat pengambilan IDcard-nya di kantor secara offline agar semua catatan yang disertakan di atas dilengkapi agar tidak bolak balik jika seandainya diminta oleh petugasnya.  Lanjutkan : Cara Menjaga Kesehatan Jantung
Facebook Twitter Google+

5 komentar

permisi kak saya mau tanya kalu misalnya keluarga tidak ada surat nikah nya bagaimana?
masalahnya orang tua saya kan udah lansia, dan mereka kehilangan surat nikah nya, selanjutnya msh b ida diproses ga?

baiknya konsultasikan langsung ke costumer servicenya, tapi kalau mau lebih simple pakai jasa mengurus BPJS kan sekarang sudah banyak....

mau tanya, itu nanti kalau sudah berhasil daftar untuk kartu bpjs buat diri sendiri atau langsung bisa buat istri anak juga..??

tentunya harus didaftakan semua satu per satu, kan masing masing punya kartu nantinya. Tapi untuk pengurusannya sekali pengurusan saja dan langsung daftarkan semua anggota keluarganya, termasuk yang masih bayi juga.

Yang gak ada buku nikah dan setatus anak wali atas nama ibu ,bisa gak jadi peserta

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

×
Back To Top