Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang

Suatu hal yang wajib yang juga tidak boleh ditinggalkan oleh umat muslim di bulan Ramadhan, selain puasa dan salat, adalah zakat fitrah. Semua ulama sepakat bahwa ini adalah ibadah wajib yang jika ditinggalkan maka seseorang akan berdosa. Bagi orang Indonesia, mungkin masih banyak yang belum paham tata cara membayar zakat fitrah sehingga perlu dijelaskan dengan baik, apakah itu menggunakan beras atau pun uang.

Zakat Fitrah maksudhnya adalah kewajiban mengeluarkan harta berupa beras atau makanan pokok yang biasa dikomsumsi di bulan tersebut yang berguna membersih seorang muslim agar kembali fitrah setelah melaksanakan puasa sebulan penuh yang nantinya akan ditutup dengan salat Iidul fitri yang yang berarti kembali pada kesucian jiwa.

Ada banyak sekali macam praktek dalam mengeluarkan zakat fitrah di kalangan masayarakat, mulai dari yang sifatnya sesuai sunnah hingga yang jauh dari ajaran Islam, misalnya di suatu daerah tiap keluarga mengumpulkan beras, lalu setelah digabung dikembalikan lagi kepada mereka yang telah ikut menyumbangkan sembakonya dan masih banyak lagi yang jika dinalar sangatlah melenceng dari yang diajarkan Rasulullah saw.


 Sebelumnya : Kumpulan Materi Khutbah Idul Fitri

 Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang


Kewajiban ini masuk dalam rukun Islam yang berada pada urutan ke-3. Itu artinya ini adalah amalan wajib yang sekaligus menjadi penyempurna puasa seseorang di bulan ramadhan. Ada beberapa ketentuan mengenai ini yang perlu kita ketahui agar tak keliru dalam pelaksanaannya, apakah itu dasar hukumnya, waktunya, jenisnya, kadarnya dan sebagainya.

Apa dalil nash dalam Al-Qur’an dan Sunnah / Hadis mengenai zakat fitrah?


Al-Qur’an - Ada banyak dalil yang selalu menyebutkan kewajiban zakat ini, di antaranya yang berbunyi : "Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat" (QS. Al-Baqarah: 110). Selain itu ada ayat lain dalam Al-Qur’an yang menyebutkan perintah yang sama, yaitu surah Al-Baqarah ayat 43, QS. An-nur ayat 56, Al-A’raaf ayat 156, dan Al-Bayyinah ayat 5. Semua dalil ini selalu menyebutkan secara berbarengan dengan kewajiban Shalat, sehingga dengan demikian keduanya adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan karena masing-masing mencerminkan bentuk hubungan manusia dengan tuhan dan dengan sesamanya.

Hadis -     Salah satu yang kita kenal adalah :
"Rasulullah saw. memerintahkan zakat fitrah sebanyak 1 sha' dari kurma atau pun dari gandum kepada budak, orang merdeka baik lelaki atau perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari ummat Islam dan juga memerintahkan untuk membayarnya pada waktu sebelum keluar melaksanakan salat Iedul Fitri." (HR Mutafaqun alaih).

Kapan waktu yang tepat mengeluarkan zakat fitrah?


Sebagaimana dalam hadis di atas di sebutkan bahwa Rasulullah memerintahkan untuk memberikannya pada yang berhak sebelum salat Ied dilaksanakan. Dan bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa apa yang diberikan setelah pelaksanaan salat lebaran akan sama nilainya dengan sedekah biasa, dalam artian tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang

Adapun waktu tepatnya yang dibolehkan adalah antara 1 hingga 2 hari sebelum pelaksanaan salat Ied.

Berapa kadar atau takaran yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat fitrah?


Berdasarkan dalam sebuah hadis disebutkan di atas, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa "Rasulullah saw.  mewajibkan zakat fithra berupa 1 sho' kurma atau pun 1 sho' gandum…” Nah, dari redaksi ini dipahamilah bahwa 2,5 kg per kepala adalah semakna dengan 1 Sha’. Untuk orang Indonesia, maka beraslah yang wajib ia keluarkan karena merupakan makanan yang sering mereka komsumsi di bulan itu.

Apa niat dan Doa bagi yang mengeluarkan Zakat Fitrah?


Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘an nafsi fardan ‘alayya lillahi ta’ala (Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib atasku karena Allah ta’ala.)

Jika dikeluarkan bukan untuk diri sendiri, misalnya untuk keluarga maka setelah kata ‘an nafsi ditambah kata wa ahli sehingga menjadi ‘an nafsi wa ahli. Adapun jika untuk orang lain atau perusahaan tempat kita bekerja maka setelah kalimat ini : Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati... kemudian dilanjutkan menyebut li ….. (sebut namanya) lalu teruskan sebagaimana dicontohkan di atas.

Apa doa yang dibaca bagi yang menerima Zakat Fitrah?


Ajarakallahu fiimaa a’thaita wa baaraka fiimaa abqaitawa ja’ala laka tohuuraa (Semoga Allah Membalas apa yang engkau beri dan memberkahi harta yang engkau sisakan dan menjadikannya harta yang bersih untukmu)

Siapa saja orang/golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?


Dalam Al-qur’an surah At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa ada 7 Asnaf (golongan penerima zakat) yang berhak memperoleh pemberian kita, yaitu Fakir (orang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi hajatnya dan juga tidak punya lahan bekerja), Miskin (mempunyai pekerjaan tapi belum mampu mencukupi kebutuhannya dengan baik), Amil (pengelola zakat), Muallaf (orang yang baru masuk Islam atau masih lemah imannya), Budak, Garim (orang yang memiliki banyak utang atau yang bangkrut), Orang yang berjuang fi sabulillah, dan Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam pejalanan)

Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, bukan beras?


Di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya. Salah satu ulama yang membolehkannya adalah Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Beliu beralasan karena pada zaman Nabi tidak semua orang dapat memiliki dinar, sekalipun mempunyai bahan pokok di rumahnya, karena keadaan waktu itu. Bahkan akses mereka untuk memperoleh bahan pokok jauh lebih mudah kala itu.  Dengan demikian, perintah Rasulullah untuk mengeluarkan zakat dengan bahan pokok waktu itu adalah sebuah kemaslahatan bagi umatnya, sehingga jika sekarang dikeluarkan pendapat bolehnya dengan dengan uang juga karena alasan kemaslahatan dimana uang jauh lebih mudah diperoleh, terlebih lagi di akhir bulan Ramadhan karena melonjaknya permintaan menyebabkan bahan pokok menjadi tidak mudah didapatkan.

Menghitung zakat fitrah - Adapun nilainya, maka dihitung dari harga beras sebanyak 2,5 kg dari yang biasa dikomsumsi setiap hari. Misalnya saja harga beras per kg adalah Rp. 10.000 maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp. 25.000 per orang. Jika ada 5 orang dalam satu keluarga, termasuk ayah, ibu dan anak yang masih kecil, maka wajib mengeluarkan Rp. 125.000.

Selanjutnya baca :
  1. Kata-Kata Bulan Ramadhan (Kata Mutiara)
  2. Hikmah-Amalan Bln Ramadan
  3. Jadwal Puasa - Imsakiyah Ramadhan 1435 H/2014 M (Semua Kota)
  4. Cara Mengganti Puasa Ramadhan (Mengqadha/Membayar Utang Puasa)
  5. Amalan Ramadhan yang Pahalanya Berlipatganda
  6. Materi Khutbah Idul Fitri Terbaru 
Semoga penjelasan Tanya jawab di atas soal Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang dapat dijadikan referensi sebelum melaksanakan kewajiban tahunan kita demi untuk mencapai kesempurnaan ibadah di bulan Ramadhan selama sebulan penuh.
Facebook Twitter Google+

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

×
Back To Top